Trendnews77 | La Nyalla Mattalliti berhasil bebas dari tahanan setelah di vonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, selasa (27/12/2016). La Nyalla bebas setelah beberapa jam pembacaan vonis.
"Sudah Bebas ( di keluarkan dari tahanan))," Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum.
Selama menghadapi proses Hukum, La Nyalla ditahan di Rutan Kejagung. Mendapati Putusan itu, La Nyalla di keluarkan dari tahanan pada selasa malam.
Jaksa Jatim mendakwa La Nyalla terbukti melkukan pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri Rp 1.105.577.500 terkait dengan APBD Jawa Timur yang di salurkan ke Kadin Jatim. Hal itu di tolak Sumpeno dkk.






Post a Comment