Trendnews77 - sekjen DPD Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin mengatakan bahwa dia menyerahkan surat kepada majelis hakim yang berisikan permohonan penahanan Ahok. Hal itu dilakukannya saat menjalani pemeriksaan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta Nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Saya menyampaikan surat ke hakim permohonan penahanan. Karena Ahok sudah mengulangi perbuatannya lagi," kata Novel di lokasi, Selasa (3/1). Ahok dinilai sudah berulang kali menistakan dan menyerang agama Islam. "Ahok ini satu-satunya penista agama yang tersangka sampai saat ini (masih bisa) lolos," jelas dia.
Novel menyebut, pengacara Ahok sempat bertanya mengapa tidak terlebih dahulu dinasehati. Sebab persoalan tersebut akan lebih baik jika diselesaikan dengan cara itu. "Saya bilang enggak perlu dinasehati. Kalau... "







Post a Comment