Selamat datang di TRENDNEWS77.COM

Kuasa Hukum Ahok Laporkan Ibnu Baskoro

Wednesday, February 1, 20170 comments

Trendnews - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali berkontroversi dengan pernyataannya yang terkesan mau melaporkan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin, saat memberikan kesaksian di persidangan dugaan penistaan agama. Terkait perihal tersebut, tim kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, mengatakan, tak ada maksud sangat sama untuk melaporkan KH Ma'ruf atas keterangannya.

Menurut ia, tidak ada pernyataan Ahok yang memang ingin menyebut itu.

"Jadi tak relevan dan urgensinya Pak Ma'ruf Amin wajib dilaporkan. Yang jadi perhatian kita sejak semula merupakan saksi pelapor yang memberikan keterangan persidangan di bawah sumpah, memberikan keterangan palsu," ucap Sirra di kediaman Lembang, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017).

"Kami tidak berpikir sedikit pun. Kami memandang tak ada relevansi dan urgensinya Pak Ma'ruf dilaporkan, sebab beliau bukan saksi pelapor," tambah dia.

Dia mengatakan, saksi pelapor Ibnu Baskoro, yang menjadi perhatian tim dan bukan Ma'ruf Amin. Hal ini terlihat adanya keterangan kontradiktif yang disampaikan, baik di BAP ataupun keterangan kepolisian.

"Eksklusif Ibnu Baskoro, kami menemukan keanahan, baik keterangan di BAP maupun yang ada di polisi mengenai uraian kejadian. Di laporan polisi, dia mengetahui kejadian 28 September pukul 11.34 WIB. Padahal, video ini (baru) di-upload Pemprov 28 September pukul satu siang," ujar Sirra.

Saat berada di Mesjid Darussalam Cibubur, ibnu menyatakan dirinya mengetahui perihal pidato Ahok itu

"Ada dua  hal yang kontradiktif," tegas Sirra.

Sebelumnya, Ahok dikabarkan bakal melaporkan Ketua MUI Ma'ruf Amin atas kesaksiannya dalam sidang kedelapan Ahok kemarin.

Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut tak menerima pernyataan Ma'ruf yang menentang mengaku bertemu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni pada 7 Oktober 2016 atau tanggal setelah kejadian dugaan penistaan agama terjadi.

"Artinya saudara saksi sudah tidak pantas jadi saksi lantaran sudah tidak objektif lagi. Ini sudah mengarah mendukung paslon nomor satu . Ini jelas sekali tanggal 7 Oktober," kata Ahok.

Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. trend news77 - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger